{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
pembelian license software darj luar negeri ( beli putus / tidak ada hak menggandakan) dikenakan pph pasal 26 atau tidak ya mas/mbak?
|jawab =
kalo lawan transaksinya WPLN selain BUT maka kemungkinan arahnya ke PPh 26 bukan PPh 23. bisa dikaitkan dengan S-654/PJ.03/2017 (nomor S jgn dikasitau) dalam hal atas suatu transaksi jual beli software disertai dengan : 1) pemberian hak untuk menggunakan hak cipta sebagaimana dimaksud dalam ketentuan butir 2; dan/atau 2) pemberian lisensi dari pemegang hak cipta atau pemegang hak terkait untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak ciptaannya atau produk hak terkait lainnya dengan persya
MUHAMMAD ANDY RIANO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~