{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
1. Apakah insentif relawan PON papua dikenakan PPh 21? Karena kenyataan yang diterima dipotong pph21 5%. 2. Apakah tidak mendapat fasilitas DTP terkait pandemi, dimana karyawan di seluruh Indonesia yang berpenghasilan tetap saja tidak dikenakan pph21 selama gaji bruto setahun tidak melebihi 200juta. Sedangkan insentif relawan katakanlah 6juta,sebagian besar pengangguran dan otomatis jika dihitung setahun pasti tidak akan lewat 200jt.
|jawab =
1. bisa masuk pengertian "peserta kegiatan" sesuai PER 16/ 2016. Penghitungannya mengacu ke Pasal 16 ayat 2b nya 2. fasilitas PPh 21 DTP mengacu ke PMK 9/ 2021.. disitu ada pengertian "pegawai" meliputi apa saja.. sepanjang tidak masuk kriteria, tidak bisa dapet fasilitas
SIGIT RAHARJO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~