{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
kalo pisah harta, uang yang dikasih suami ke istri apakah objek mas/mb?
|jawab =
sesuai Uu PPh, penjelasan pasal 8, bahwa Undang-Undang ini menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis, artinya penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga digabungkan sebagai satu kesatuan yang dikenai pajak. sehingga uang yang diberi suami kepada istri bukanlah penghasilan/ objek pajak bagi si istri sesuai pasal 4 ayat 1. jika pisah harta, maka istri melaporkan uang tersebut di bagian bukan objek pajak di spt tahunan nya.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~