{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Untuk transaksi pembelian batu kaput dikenakan PPh gak ya ka? soalnya setelah saya baca di PMK 34 tidak ada spesifik menyebutkan batu kapur sebagai objek pajak mineral bukan logam
|jawab =
Dikembalikan secara normatif ke ketentuan pph 22 sesuai pmk 34/2017 ya. Pastikan juga si penjual memiliki ijin usaha pertambangan (mungkin bisa dilihat juga apakah di ijin usahanya tertera keterangan mengenai mineral non logam tadi). Jila memang wp tidak yakin apakah masuk ke jenis mineral bukan logam atau bukan, bisa konsul lebih lanjut dulu dengan kpp.
NEYLA AFIDA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~