{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Untuk dapat dikenakan PPh pasal 4 ayat 2 jasa konstruksi, penyedia jasanya harus memiliki Surat Ijin Konstruksi ya, Kak? Karena WP merasa jasa yg diberikan merupakan jasa konstruksi tp penyedia jasanya tidak memiliki Surat Ijin Konstruksi?
|jawab =
Selama transaksinya memang melakukan jasa konstruksi harusnya tetap dipotong pph pasal 4(2) atas jasa konstruksi. Adanya siujk itu untuk menentukan tarif yg digunakan.
ARINI LUTHFAKA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~