{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
utk sanksi tidak membuat faktur pajak (ditemukan karena pemeriksaan) masa pajak des 2019, berapa persen ya mas/mbak? ini yg 2% bukan ya
|jawab =
terhadap sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) UU KUP stdtd UU Cipta Kerja yang dikenakan melalui STP yang diterbitkan sejak tanggal 2 November 2020, pengenaan sanksi administratifnya sebesar 1%.
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~