{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
permohonan surat keterangan PP23/2018 apakah ada selain dari menu KSWP DJP online?
|jawab =
Pasal 5 Ayat (1) PMK-99/2018 Wajib Pajak mengajukan permohonan Surat Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) dan ayat (8) kepada Direktur Jenderal Pajak melalui: a. Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak pusat terdaftar; b. Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan atau Kantor Pelayanan Pajak Mikro yang berada di dalam wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak pusat terdaftar; atau c. saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direkt
CLAUDYA ROULI GULTOM
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~