{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
bagaimana cara melengkali dokumen SPT 1770SS jika Lembaga tempat bekerja adalah non profit sehingga tidak memotong pajak dari penghasilan karyawan?
|jawab =
sejauh ini belum ada aturan yang mengkhususkan menyebut kalau lembaga non profit tidak memotong pph. untuk case pph 21, sepanjang bukan yg dikecualikan dari pemotong pph 21 di per 16/2016, maka atas penghasilan yg diterima oleh karyawannya tetap ada kewajiban memotong pph 21 nya dengan contoh penghitungan di per 16/2016.
NATASHA GHITA DESTYVIANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~