{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
izin bertanya mas mba terkait PPh 23, atas sistem pembayaran termin, berarti di potong PPh 23 ketika memperoleh DP dan pelunasan ya kak ?
|jawab =
Pph 23 kan dipotong saat sudah terutang ya mbak. Nah, saat terutangnya itu ada di pasal 15 pp94/2010. Silakan pastikan saat terutang itu sudah terjadi kapan, saat itu pula sudah harus dipotong
NEYLA AFIDA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~