{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Selamat pagi, saya mau tanya mengenai PPN. Jadi kan saya PKP, kemudian saya ada mobil pribadi yg dijual, apakah itu kena PPN?
|jawab =
Penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan dikenakan PPN dengan syarat : 1 Yang menyerahkan sudah dikukuhkan sebagai PKP 2 Aktiva yang diserahkan adalah aktiva yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha 3 Aktiva yang diserahkan adalah bukan berupa sedan dan station wagon, kecuali apabila sedan atau station wagon tersebut merupakan barang dagangan atau disewakan
KETRIONA LENGGO GENI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~