{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Pemerintah Desa kami dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desanya akan mengalokasikan Anggaran untuk Bantuan Bencana Alam yang terjadi di Desa berupa Pengadaan Sembako yang nilainya antara 10 s/d 20 juta, apakah pengadaan barang tersebut terkena pajak PPN dan PPh?
|jawab =
Kalau wp ybs merupakan instansi pemerintah, terkait perpajakannya bisa cek pmk 231/2019 ya. Di bab IIInya ada tata cara pemotongan pemungutan pajak oleh instansi pemerintah. Silakan dipastikan aja apakah memang memenuhi kriteria potputnya atau tidak
NEYLA AFIDA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~