{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Jika npwp suami istri digabung, penghasilan istri dari 1 pemberi kerja bersifat final. Nah kalo misal istri ada penghasilan dalam negeri lain selain dari kantornya itu (lebih dari satu pemberi kerja), bagaimana ketentuan pelaporannya di spt ya ?
|jawab =
berarti istrinya ada 2 sumber penghasilan ya bang ? Berarti penghasilan istri jadi gak final, nanti ph nya digabungkan dengan ph suami dalam menghitung di spt tahunannya.
RIZKIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~