{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#63Q apabila lawan transaksi tidak memiliki sertifikasi perusahaan konstruksi yang dikeluarkan lpjk apakah atas jasa konstruksinya dipotong pph final 4(2) non kualifikasi atau dipotong pph 23?
|jawab =
Kalo sudah dipastikan adalah jasa kontruksi, maka jika tidak memiliki kualifikasi tetep objek PPh final jasa kontruksi, tarifnya ada nanti beda Untuk Pelaksanaan Konstruksi: 2% untuk Pelaksanaan Konstruksi oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha kecil. 4% Pelaksanaan Konstruksi oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha 3% Pelaksanaan Konstruksi oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha menengah dan kualifikasi usaha besar (penjelasan Pasal 3 ayat (1) huru
TI APRI NADILLA S. PANE
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~