{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
saya bingung untuk penjualan buah asam apakah dikenakan ppn? selain asam, saya juga jual jagung, mente, dll untuk hasil bumi, apakah saya bisa menggunakan dpp lain lain untuk penjualan saya?
|jawab =
minta WP cocokkan dengan PMK 99/2020 tentang kriteria dan/atau rincian barang kebutuhan pokok yang tidak dikenai pajak pertambahan nilai. Sepertinya masuk situ (tapi minta wp lihat sendiri). Jadi kalau masuk situ berarti non BKP, tidak dikenakan PPN > tidak pakai dpp nilai lain. Kalau barangnya merupakan PKP dan hasil pertanian tertentu sesuai PMK 89/2020, baru bisa pakai DPP nilai lain
ANGGA JALUTAMA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~