{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
WP mau bertanya mengenasi pph atas bagi hasil. Jadi WP mau memberikan bagi hasil dengan sales dengan ketentuan 25% dari laba bersih perusahaan setiap bulannya. Nah itu sepanjang salesnya bukan pegawai dari si WP, dikenakannya pph 21 bukan pegawai kan ya?
|jawab =
Jika pembayaran ke Sales yg dimaksud wp ini adalah pembayaran ph berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dg nama dan dlm bentuk apapun sehub dg pekerjaan / jabatan, jasa, dan kegiatan yg dilakukan oleh OP SPDN, maka dipotong PPh 21. Baik atas pegawai tetap, pegawai tidak tetap, atau pun bukan pegawai. Silakan merujuk ke PER-16/PJ/2016. Betul, jika bukan pegawai, maka penghitungannya disesuaikan dg lampiran PER 16 untuk bukan pegawai.
ANGGEL LIZA KUSMIA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~