{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
boleh dibantu info terkait mekanisme pajak atas transaksi pembayaran komisi kepada pemegang saham?
|jawab =
jika memang ada jasa yg diserahkan oleh OP maka atas penghasilan tsb dipotong pph 21 sesuai PER 16 th 2016. Silahkan ditentukan apakah pemegang saham tsb merupakan pegawai atau bukan pegawai perusahaan tsb, jika bukan pegawai, dapat mengikuti contoh perhitungan dalam lampiran per 16 th 2016 (tentukan juga penghasilan ini bersifat berkesinambungan atau tidak, karna terdapat perbedaan cara perhitungan)
NATASHA GHITA DESTYVIANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~