{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#50Q: maksud dari frasa 'Nilai Sesungguhnya' dan 'Nilai Seharusnya' di PP No 34 tahun 2016 pasal 2 ayat 3 itu bisa diliat dimana ya mas mba?
|jawab =
#50A: nilai sesungguhnya: nilai sesuai brp yg diterima oleh wp yg melakukan pengalihan Nilai seharusnya: nilai yang seharusnya diterima atau diperoleh berdasarkan harga pasar, dalam hal pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan dilakukan melalui tukar-menukar, pelepasan hat, penyerahan hak, hibah, waris, atau cara lain yang disepakati antara para pihak.
ARRY MUKTI PRABOWO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~