{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Saya ingin menanyakan terkait dengan PPN BKPTB Tidak Berwujud dari Luar Negeri. Jadi apabila saya memiliki keharusan untuk membayar PPN JLN tersebut, apa boleh kalau pembayaran PPN nya dilakukan melalui rekening pemegang saham/afiliasi di luar negeri (non NPWP Indonesia)? Itu bisa2 aja kan ya, selama MAP KJS dan administrasi pajaknya sesuai ketentuan?
|jawab =
Iya, kalau siapa yg bayar kita ga ngatur/membatasi, yg penting map/kjs sesuai, dan tatacara pengisian SSP juga sesuai dg ketentuan di pasal 6 PMK 40/PMK.03/2010
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~