{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
erkait PPN JLN. Jadi kami ada transaksi antara Negara Jepang kami yg menerima jasa. Memiliki : - DGT1, COR -Arsitec - Transaksi 2020 Jadi untuk pengerjaan sudah selesai 2020 tp baru dibayarkan 2021. Apakah ada keterlambatan telat dan Lapor PPN JLN ?
|jawab =
Digali dulu , saat terutangnya PPN JLN tsb . -Saat terutangnya PPN terjadi pada saat dimulainya pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar Daerah Pabean tersebut. (Pasal 4 PMK 40/PMK.03/2010) - Saat dimulainya pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar Daerah Pabean tersebut ini ada di pasal 5 ayat 1 ya dari 4 kriteria tsb mana yg terjadi terlebih dahulu , mba
FATHDITYA FALAQI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~