{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
PT saya ada transaksi dengan PT yang di Luar Negeri, transaksinya berupa jasa, kebetulan negara ybs ada p3b dengan indonesia. Jenis transaksinya adalah jasa, pada part VI DGT nomor 3 kalau diceklis 'NO' apakah P3B dapat diterapkan?
|jawab =
Pemotong dan/atau Pemungut Pajak harus melakukan penelitian apakah WPLN merupakan beneficial owner yang dipersyaratkan dalam P3B dengan memastikan apakah dalam Fonn DGT tercantum jawaban: a. "Yes" dalam Part IV Butir 3; atau b. ''Yes" dalam Part VI Butir 1; atau c. "No" untuk salah satu atau seluruh pertanyaan dalam Part VI Butir 2 sampai dengan Butir 4; atau d. "Yes" dalam Part VI Butir 5. Dalam hal pada Fonn DGTtercantum jawaban sesuai dengan huruf a,
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~