{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Izin bertanya mengenai pengenaan PPN atas JO. Jika ada 2 PT melakukan JO non administrative (tdk mmbuat NPWP JO) dan untuk sementara sperti biaya produksi dll dibagi 2 (50:50) bagaimana pengenaan PPNnya?
|jawab =
inti pertanyaannya gimana implikasi terkait PM yg diperoleh masing2 pihak atas pembelian untuk keperluan produksi proyek jo, karena proporsi pengakuan biayanya 50:50. disampaikan ketentuan pengkreditan faktur secara umum, pengakuan 50:50 bisa memungkinkan pengakuan pm dan biaya beli untuk keperluan produksi jadi ngga equal, disarankan konsul lebih lanjut dgn pihak kpp.
CLAUDYA ROULI GULTOM
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~