{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Izin tanya mas/mba kalau yg kewajiban menerbitkan faktur pajak itu bisa dijawab begini ngga ya mba/mas Apakah Kakak merupakan PKP? Apabila bukan maka tidak ada kewajiban memungut PPN dan menerbitkan Faktur Pajak, Kak. Pemungutan PPN dilakukan oleh PKP yang menyerahkan BKP dan/atau JKP/BKPTB di dalam daerah pabean, Kak. kalo yg dipotong pph 23 atau ngga ini bagaimana jelasinnya ya mas/mba? mohon bantuannya dan terimakasih
|jawab =
untuk penerbitan FP sudah benar, yang bisa memungut PPN ada PKP, apabila OP tsb PKP silakan terbitkan FP apabila ada penyerahan BKP/JKP/BKPTB, untuk pph pasal 23 atas jasa seharusnya yang dikenakan adalah penghasilan yang diterima oleh badan, kalau jenis jasanya termasuk dalam PMK-141/2015 maka atas penghasilan yang diterima sehubungan memberian jasa tsb dipotong pph pasal 23 oleh pemotong pajak mba.
FADHIL DWI YULIAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~