{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
WP OP yang penghasilannya hanya dari pemberi kerja apakah bisa melakukan angsuran pph 25?
|jawab =
untuk wp yg memiliki penghasilan hanya dr pemberi kerja tidak wajib melakukan angsuran pph pasal 25, jika spt kurang bayar atau karyawan memiliki penghasilan lebih dr 1 pemberi kerja, maka timbul kewajiban pembayaran pph ps 25/29
YAUMIL CITRA DEVI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~