{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
jika pemegang saham "menalangi" pembelian barang habis pakai untuk kepentingan perusahaan (atk, perlengkapan ktr, dll), kemudian perusahaan mengganti talangan tersebut. sehingga talangan itu bisa diasumsikan sebagai pinjaman tanpa bunga ya min? mas/mba kalau ini ketentuannya ttp ke pasal 12 PP 94/2010 kan ya? sepanjang scr kumulatif memenuhi ps 12 berarti memang termasuk pinjaman tanpa bunga ya?
|jawab =
Dasar hukum: PP 94/2010. http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1200 Yes, silakan merujuk ke PP tsb giis, keempat syarat yg diatur di pasal 12 ayat 1 harus terpenuhi seluruhnya agar bisa digolongkan sebagai pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham. Apabila pinjaman tsb tidak memenuhi ketentuan ini, maka atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar.
ANGGEL LIZA KUSMIA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~