{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
mas mbak tanya dong, ada WP Tanya bila perusahaan saya (PT X) mewakili perusahaan lain (PT Y) bertransaksi dengan vendor (PT Z). atas service yang dilakukan oleh PT Z di bayar terlebih dahulu oleh PT X. (DPP+PPn-PPh). pertanyaannya untuk minta penggantian ke PT Y perusahaan saya apakah bisa langsung reimburse atauharus re-Invoicing?
|jawab =
Dijelaskan sesuai PMK 141 th 2015 dan lampirannya
YAUMIL CITRA DEVI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~