{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
mas/mba apakah ada aturan yg mengatur mengenai pelaporan harta wna di spt tahunan? Wna nya yg sudah memiliki npwp
|jawab =
Tetap mengikuti petunjuk pengisian SPT sesuai Lampiran PER 19/2014 . Formulir ini digunakan untuk melaporkan harta dan kewajiban/utang usaha serta harta dan kewajiban/utang non usaha pada akhir Tahun Pajak yang dimiliki atau dikuasai Wajib Pajak
FATHDITYA FALAQI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~