{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
saya ada pembetulan PPh 21 bulan 8 yang mengakibatkan status Lebih Bayar bulan 9 nah ada beberapa karyawan yang masuk dalam daftar PPh 21 ditanggung pemerintah pak,, ketika saya melakukan perekaman PPH 21 Bulan 9 masih dengan status lebih bayar pak,, namun kendalanya kenapa rekam SSP 21 ditanggung pemerintah saya tidak masuk dalam perhitungan yang harusnya menjadi sisa bayar saya pak ?
|jawab =
Jika SPT bulan 9 statusnya lebih bayar karena mendapatkan kompensasi dari masa sebelumnya dan WP ingin memanfaatkan insentif DTP di masa 9 tsb . Terkait pengisian SPTnya , arahkan untuk konfirmasi ke KPP ya mas karena di espt pph 21/26 kita belum mengakomodirnya .
FATHDITYA FALAQI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~