{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
penandatanganan efaktur bisa lebih dari 1 kah?
|jawab =
Yang dimaksud wp adalah penanda tangan FP. Pasal 13 ayat 3 PER 24/PJ/2012: PKP dapat menunjuk lebih dari 1 (satu) orang pejabat/pegawai untuk menandatangani Faktur Pajak. Form ada di lampiran PER 24. Kalau terkait penanda tangan SPT, tidak ada mekanisme pemberitahuan khusus, yg penting memenuhi kriteria pengurus.
ANGGEL LIZA KUSMIA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~