{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#29Q: saya mau tanya mengenai pertaturan untuk pemusnahan barang dagang yang kadaluarsa. apakah ada syarat dalam hal pemusnahan barang2 yang tidak bisa di jual kembali?
|jawab =
#45A: gak ada ketentuan perpajakan yg mengatur khusus pemusnahan inventory mas. paling kaitannya sama pembebanan biaya secara fiskal. nah itu dikembalikan ke Pasal 6 dan Pasal 9 UU PPh aja mas.
ALVI FARIZAL
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~