{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
apakah bisa input SKD di espt pph 23/26? karena wp mau bikin pembetulan untuk masa agustus 2020, yg spt normalnya saat itu masih dilaporkan pakai espt
|jawab =
Karena pelaporan masih melalui espt pph 23/26 .Untuk Tanda Terima SKD WPLN dilampirkan dalam bentuk PDF ya . Untuk kewajiban melampirkan tanda terima SKD WPLN ada di lampiran PER 02/PJ/2019 .Ini nanti disampaikan ke KPP , pd saat menyampaikan SPT Pembetulan nya .
FATHDITYA FALAQI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~