{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
WP bertransaksi dengan bendahara, wp sudah membuat faktur pajak tepat waktu, namun bendahara baru menyetorkan PPN masa pajak berikutnya, apakah ada sanksi untuk WP? Sudah ada pertanyaan sbelumnya dan sudah dijawab dg agen lain, wp memastikan kembali, “Masalahnya bukan masalah terlambat min, tapi beda masa penyetoran.”,
|jawab =
sepanjang pembuatan FP dari sisi PKP rekanan sudah sesuai ketentuan PMK-231/2019 yaitu dibuat pada saat PKP rekanan menyampaikan tagihan kepada Instansi Pemerintah harusnya kan dari sisi rekanan gak masalah. Bisa coba gali dulu apakah SSP dari instansi pemerintahnya sudah diterima atau belum. Masa pajak yg tercantum dalam SSP-nya harusnya sama dengan masa pajak di faktur pajaknya.
NIKEN PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~