{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
kami ada transaksi konsultan asing untuk jasa management, ini dikenakan pph26. Untuk pembuatan bukti potong itu menggunakan spm pph 21/26 atau pph 23/26? kami transfer ke atas nama pribadi, tetapi menurut ybs itu atas nama perusahaan.
|jawab =
kalau transaksinya dengan badan maka pakai SPT Masa PPh pasal 23/26
NIKEN PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~