{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#38Q : mau tanya jika ada perubahan pengurus dan penandatangan spt untuk WP badan apakah harus lapor ke kpp? peraturan mana yg dipakai untuk pengisian formulir jika ada. mohon informasinya
|jawab =
#38A: Perubahan pengurus ini ke arah perubahan data WP maksudnya ya? Berarti sesuai permohonan di PER-04/2020 ya. Untuk perubahan penandatangan SPT tidak perlu permohonan selama orang yang menandatangani masuk definisi Pengurus/Wakil Wajib Pajak sesuai Pasal 32 UU KUP
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~