{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Terkait Nota Dinas 183/2021 tentang penegasan biaya pencegahan covid 19. Disitu disebutkan biaya masker , PCR dll boleh dibiayakan dan bukan objek PPh 21 Pertanyaannya apakah PCR kalau karyawan yang sakit covid 19 , itu bisa 3x tes covid untuk memastikan sembuh, apakah ini termasuk yang boleh dibiayakan?
|jawab =
disesuaikan dg informasi dalam NDnya saja. Asal berlaku untuk semua karyawan dan tidak membedakan jabatan, bisa saja
NEYLA AFIDA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~