{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Kami dapat surat teguran untuk pelaporan pph 25/29 2020, sedangkan di SKT Kami itu tidak wajib Bu, dan kami sudah urus. apakah bisa minta tolong di cek kembali apakah ada aturan terbaru sehingga kami perlu lapor pph 25/29? Saya belum pernah menerima SKP/STP terkait surat teguran itu. Surat Teguran untuk Badan. mohon informasinya, kalau keadaan skt nya seperti itu memang betul kan kami tidak perlu lapor? Ini bagaimana ya mas/mba? Apakah bisa langsung diarahkan ke KPP untuk konfirmasi terkait sur
|jawab =
: iya bisa konfirmasi KPP kadang yg dimaksud durat teguran ini sebenernya bukan dalam rangka penagihan aktif. dan bleh bgt dijelaskan secara umum terkait pph pasal 25/29
HALIMATUSSADIAH
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~