{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
untuk deemed dividend yang diterima wp badan perlakuannya apakah sesuai PMK 18 2021?
|jawab =
untuk deemed dividen masih belum ada penegasan apakah bisa termasuk yg dikecualikan atau tidak. PMK 18/2021 sama PMK-107/2017 nya beririsan dan belum ada peraturan turunan yg menegaskan. jadi untuk kasus ini coba diarahkan minta penegasan ke KPP dulu. Mengenai kapan dibagikan dan bagaimana coba wpnya suruh baca aturannya dulu. Bisa minta wp cek PMK 93 2019 Pasal 2 ayat 3a jua.
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~