{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Syarat banding, sk keberatan ditolak, 50% harus dilunasi ya?
|jawab =
Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan banding, sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) ini tidak dikenakan. (Pasal 25 ayat (10) UU Nomor 28 Tahun 2007) Sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) tidak dikenakan dalam hal: (Pasal 18 ayat (3) PMK-202/PMK.03/2015) Wajib Pajak mencabut pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1); pengajuan keberatan Wajib Pajak tidak dipertimbangkan karena tidak memenuhi persyara
TI APRI NADILLA S. PANE
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~