{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Apabila perusahaan cabang membeli aktiva menggunakan NPWP Pusat apakah bisa dan diperbolehkan secara peraturan? Note: Perusahaan cabang tsb sudah memiliki NPWP
|jawab =
Digali dulu terkait pengkreditan PPN-nya atau terkait aspek apa. Untuk PPN-nya, sepanjang bukan termasuk pasal 9 ayat 8 UU PPN stdd UU Cika, maka bisa dikreditkan
FITRI SETYANING PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~