{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Saya mau tanya mengenai SE-24-PJ-2018 dalam poin E nomor 1a 'Penjual adalah pihak yang menjual produknya kepada pembeli termasuk produsen, distributor dan agen'. yang dimaksud 'produk' dalam SE diatas itu hanya untuk barang saja atau barang dan jasa? _______ saya baca di SE nya tidak ada mengatur khusus untuk barang, apakah ini brti mencakup barang dan jasa ya mas mba?
|jawab =
setelah baca se nnya seharusnya mengatur barang dan jasa
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~