{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Jika perusahaan membayar uang pensiun secara bertahap, apakah PPh 21 nya dibayarkan dan dilaporkan sekaligus di muka atau sesuai uang yang dibayarkan (dicicil) ? misal total uang pensiun karyawan A 100 juta, dibayarkan secara bertahap 10x, per bulan 10 juta. Apakah saat pembayaran 10 jt pertama, PPh 21 nya dibayarkan atas nllai 100 jt atau 10 jt ? mohon penjelasannya mas admin.
|jawab =
dipotong per pembayaran ya, dia harus menentukan itu final atau tidak final http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1146
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~