{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Mau bertanya, apabila perusahaan PKP tgl 17 Sep, lalu baru ada survey ditanggal 29 Sept.. namun hingga saat ini belum mengajukan perhomohonan SE, apakah ada potensi telat menerbitkan FP?Kewajiban pernerbitan FP itu sebenarnya setelah tgl PKP atau Setelah punya SE? kewajiban penerbitan FP sejak dikukuhkan menjadi PKP ya mas/mba?
|jawab =
Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau Pajak PPnBM yang terutang atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukannya. (pasal 6 PMK-68/PMK.03/2010) Kewajiban pembuatan FP sejak dikukuhkan sebagai PKP.
FRISKA SALSABILA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~