{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Pagi @kring_pajak apabila ingin menyampaian SPT melalui pos/jasa ekspedisi ke alamat KPP terdaftar, untuk bukti penerimaan dari KPP bagaimana ya? Apakah hanya berdasarkan bukti pengiriman saja? = = = https://twitter.com/heyosyaaa/status/1444865391101022212 = = = Izin bertanya mas/mba, ini diatur di PMK-9/2018 ya? Jadi dijelasin kondisi di Pasal 21C-nya? Jika lengkap maka dalam hal SPT telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21A, tanda bukti dan tanggal pengiriman surat diangg
|jawab =
iya betul sekali di Pasal 21C ayat (1) huruf a PMK 9/2018: dalam hal SPT telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21A, tanda bukti dan tanggal pengiriman surat dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal penyampaian SPT
FRISKA SALSABILA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~