{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
https://twitter.com/sobatax/status/1444733320663691268 Baru dikukuhkan sbgai PKP per tanggal 10/6/2021, ada PM sebelum dikukuhkan dan penyerahan baru dilakukan per tangal 21/6/2021.. Apakah PM itu jadinya tidak bisa dikreditkan dgn pedoman sesuai pmk-65/pmk.03/2021 (80%)? karna penyerahannya trjadi setelah pengukuhan PKP.. Mohon pencerahannya
|jawab =
Betul, sesuai pasal 65 ayat (4) PMK 18/2021: "Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (3)." Dalam contoh kasus yg disampaikan WP, apabila penyerahan/penjualan terjadi setelah PKP dikukuhkan, PM yg dimiliki sebelum pengusaha dikukuhkan sbg PKP tsb seharusnya tidak dapat dikreditkan. Untuk lebih jelasnya
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~