{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
keuntungan selisih kurs, apakah objek pp 23?
|jawab =
#14A: Dijelaskan normatif sesuai PP 23/2018 pasal 2 ayat 1 dan 3 ya terkait objek PP 23. Silakan nanti WP menentukan apakah ini penghasilan sehubungan usaha (objek PP 23) atau penghasilan di luar usaha (misal penghasilan lain-lain) yang akan dihitung ketika melaporkan SPT Tahunan yg artinya dikenai ketentuan umum ya. Misal WP masih ragu, konsultasi dengan KPP.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~