{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
PKP menyerahkan BKP kepada kontraktor sesuai PMK-194/PMK.03/2012, PPN nya gimana?
|jawab =
Atas penyerahan BKP dan/atau JKP oleh PKP kepada Kontraktor Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara Generasi I, PPN dan PPnBM yang terutang tidak dipungut. (Pasal 9 ayat (1) PMK-194/PMK.03/2012) Atas penyerahan BKP dan/atau JKP tetap diterbitkan Faktur Pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (Pasal 9 ayat (2) PMK-194/PMK.03/2012) Faktur Pajak harus diberi cap atau keterangan yang bertuliskan "PPN DAN/ ATAU PPnBM TIDAK DIPUNGUT BERDASARKAN
FERY DWI FEBRIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~