{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Mau tanya ttg 18/PMK.03/2021 pasal 35 ayat 2 yg huruf H..itu maksudnya apakah kita harus investasi ke UMKM ya? apakah ada ketentuan lebih lanjut yang mengatur hal tersebut?
|jawab =
Investasi yg dimaksud pasal 35 auat (2) huruf H gak dijelaskan lebih lanjut di PMK-18/2021. Di ketentuan perpajakan gak ada rincian atau batasan mengenai bentuk investasinya.
NIKEN PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~