{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
jika ada transaksi jual beli tanah dari PT A ke PT B dan sudah terlunasi uang muka sudah dibuatkan juga aktanya. Lalu PT B mau menjual tanah tsb ke PT C, namun belum lunas utang ke PT A. PT B mau bertindak sbg perantara atau moderatur PT A dan PT C. Perpajakannya bagaimana ya? Apakah tetap PT A dgn PT B? Atau B dgn C? Atau A dgn C?
|jawab =
Harusnya tetap sesuai dokumen hitam di atas putihnya (AJB). Kalo PT A jual ke PT B dan sudah ada penerimaan sebagian atau seluruh pembayaran dan sudah ttd akta, secara perpajakan sudah terutang PPh. Jadi saat PT B jual ke PT C juga seharusnya ada pph terutang atas pengalihan hak dan disetor oleh PT B. Boleh gali juga soal perantara/moderatur ini apakah maksudnya pengalihan utang atau gimana.
AHMAD ALI MURTADHO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~