{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
mas/mbak mau mastiin, untuk wp badan yang bergerak di bidang asuransi, untuk angsuran PPh pasal 25 nya itu menggunakan laporan keuangan yang disampaikan kepada bursa dan/atau Otoritas Jasa Keuangan kan ya? bukan perhitungan hasil spt tahunan tahun pajak sebelumnya?
|jawab =
di PMK 215/2018 pasal 4 ayat 1. perusahaan asuransi ini masuk ke kategori WP lainnya ya (pasal 1 angka 6 disebutkan perasuransian).
SRI HARIMURTI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~