{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
mas mba wp tanya seperti ini "jadi customer di luar negeri mengirimkan mold ke PT A dikawasna berikat. Mold ini hanya pinjaman ,bkn pemberian atau penjualan yg d tujukan untuk membantu produksi produk custom si customer di PT A. Suatu ketika si customer minta si PT A untuk mengirimkan mold yg d pinjamnkan tadi ke PT B yg ada di TLDDP, atas biaya PDRI yg d bayarkan PT A saat pengeluaran barang dri kawasan berikat akan d ganti oleh customer melalui debit note, atas penagihan debit note ini apakah
|jawab =
karena konteksnya disini peminjaman ini dianggap sewa (bukan penyerahan) kalau dr LN ke PT A biar dia gak bayar PPN Impornya maka harus punya SKJLN Nanti PT B nanti bayar pemanfaatan JKP LN aja, sepanjang itu emang bisa dibuktikan atas sewa jadi kita kembalikan ke substantifnya, barangnya ini milik siapa dan atas apa
SRI HARIMURTI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~