{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Bagaimana jika transaksi bkp: Misalkan transaksi prnjualan 3 unit komputer Tgl 1 dp 50 % Tgl 2 penyerahan barang 1 unit Tgl 3 penyerahan barang sisa 1 unit Tgl 4 penyerahan sisa komputer 1 unit Tagl 6 pelunasan sisa 50% nya, Kalau kasus seperti ini, pembuatan di tanggal 1 DP, kemudian tgl 2 dibuat faktur lagi lunas, apakah seperti itu?
|jawab =
Mengacu ke pasal 17 ayat (3) dan contoh saat pembuatan faktur pajak di penjelasan pasal 19 PP 1/2012. Pada saat DP diterima (tgl 1) terbit fp uang muka. Saat barang diserahkan (tgl 2) terbit fp pelunasan. Tanggal setelahnya tdk perlu diperhatikan.
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~